Kabar
gembiraaaaaaaaaaa~ per 2 Sept 2016, ada peraturan baru untuk warga negara Asia
Tenggara (termasuk Indonesia pastinya). Pemerintah Taiwan memberikan kemudahan
bagi kita untuk memasuki negaranya.
Adapun peraturannya sebagai berikut:
Warga
negara Kamboja, India, Indonesia, Laos, Myanmar, Filipina, dan Vietnam dapat
mendaftar online untuk Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC (ROC Travel
Authorization Certificate).
Warga
negara dari negara-negara tersebut yang berniat mengajukan aplikasi online
untuk sertifikat otorisasi perjalanan dimohon membaca persyaratan dengan teliti
sebelum melanjutkan ke halaman berikutnya.
Agar
memenuhi syarat untuk mendapatkan Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC, kondisi
berikut ini harus dipenuhi:
- Paspor pemohon harus memiliki sisa validitas / masa berlaku
setidaknya enam bulan terhitung sejak tanggal kedatangan di Taiwan.
- Pemohon harus memiliki tiket pesawat atau tiket kapal perjalanan
pulang pergi.
- Pemohon tidak pernah dipekerjakan sebagai pekerja pabrik / buruh di
Taiwan.
Selain
itu, pemohon harus memiliki setidaknya satu dari dokumen berikut yang
dikeluarkan oleh negara Australia, Kanada, Irlandia, Jepang,
Korea, Selandia Baru, salah satu negara Schengen, Inggris, atau Amerika Serikat:
- Kartu penduduk yang sah atau kartu penduduk tetap
- Visa masuk yang sah (visa elektronik diperbolehkan)
- Kartu penduduk atau visa yang telah berakhir kurang dari 10 tahun
sebelum tanggal kedatangan di Taiwan.
Catatan
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Pendaftaran Bebas Visa Jepang
(Japan Visa Waiver Registration) yang sah berhak untuk mendapatkan
Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC.
- Visa yang telah disebutkan dalam daftar persyaratan dokumen yang
diperlukan di atas tidak termasuk izin kerja.
- Aplikasi online hanya dapat dilakukan oleh orang yang memegang
paspor biasa yang sah. Orang yang memegang paspor sementara, paspor
darurat, atau paspor tidak resmi, atau dokumen perjalanan selain paspor,
tidak dapat mengajukan aplikasi online.
- Pemohon yang memegang kartu penduduk tetap tanpa tanggal
kadaluwarsa dapat memasukkan angka 9999 untuk tahun, angka 12 untuk bulan
dan angka 31 untuk hari pada kolom Tanggal (Date).
- Jika terjadi kesalahan apapun selama proses aplikasi online,
pemohon dapat mengajukan aplikasi baru.
- Setelah aplikasi disetujui, pemohon diminta untuk mencetak
Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC. Pemohon harus menunjukkan sertifikat
tersebut dan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan ketika memasuki
Taiwan. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan, maka tidak
diperkenankan masuk ke Taiwan.
- Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC yang disetujui berlaku untuk 90
hari. Masuk beberapa kali ke Taiwan dalam jangka waktu 90 hari ini
diperbolehkan. Pemegang Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC diperkenankan
tinggal di Taiwan selama 30 hari, mulai dari hari setelah kedatangan. Jika
pemegang ingin mengajukan Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC lain, Ia
harus melakukannya tujuh hari sebelum berakhirnya sertifikat yang dimiliki
saat ini.
Sumber: Web Resmi Kedubes Taiwan
Bagian yang gue
highlight merupakan peraturan baru yang super bikin bahagia.
Di
atas dibilang bahwa "pemohon harus memiliki setidaknya satu dari
dokumen berikut yang dikeluarkan oleh negara Australia,
Kanada, Irlandia, Jepang, Korea, Selandia Baru, salah satu negara Schengen,
Inggris, atau Amerika Serikat".
Berarti,
bagian yang gue highlight bisa diartiin:
Pemohon bisa
menggunakan visa yang telah expired (tapi kurang dari 10 tahun sebelum masuk
ke Taiwan) yang dikeluarkan oleh salah satu dari negara di atas untuk
kepentingan online application. Misalnya temen-temen punya Visa Korea yang udah
dipakai nih, nah visa tersebut bisa digunakan untuk kepentingan apply Taiwan
Travel Authorization Certificate jika ingin berwisata ke Taiwan. Jadi, ga perlu
bikin visa lagi. Lumayan kan gratis dan lebih gampang. Trus otorisasi ini juga
bisa digunakan untuk multiple entry as long as belum expired.
Selain itu,
Visa Waiver Jepang juga bisa dipakai untuk keperluan online application
otorisasi perjalanan ini.
Untuk apply
online applicationnya, sila kunjungi web di bawah ini:
Setelah
semuanya diisi dan kalau memang semua data yang dimasukkan benar, maka
sertifikat bisa tinggal diprint. Sertifikat ini tingkatannya setara dengan
visa.
Namun, yang
harus diperhatikan adalah otorisasi ini bukan serta merta menjamin kita bisa
masuk ke Taiwan. Kita tetap harus melewati imigrasi dengan menunjukkan
sertifikat perjalanan ini beserta visa yang kita gunakan untuk online
applicationnya dan jangan lupa juga siapkan (untuk jaga-jaga) semua dokumen
yang diperlukan (Return ticket, Booking Hostel, Itinerary, Duit Cash). Tapi gue
percaya sih kalau emang niat kita baik, Insya Allah semuanya bakal dimudahkan.
Note: Karna
"Penggunaan Visa Expired" ini merupakan peraturan baru, jadi
sepertinya belum ada yang berbagi pengalaman terkait hal ini. Jika ada review
lebih lanjut, mungkin juga bisa dari pengalaman gue nantinya (Amiiiiiiiiiin),
akan gue share juga di sini.
Update per Oct 2016:
- Kebetulan gue member dari salah satu forum Backpacker di FB, dan sudah banyak yang sharing pengalaman bahkan live report kalau berhasil menggunakan Online Certifikat ini dengan menggunakan Visa Waiver Japan dan Visa Expired Korea (yang penting visa negara-negara yang tertulis di atas dan masa expirednya tidak melebihi 10 tahun)
- Saat di imigrasinya, selain menunjukkan print Online Certificate, kita harus menunjukkan passport yang berisi visa yang kita gunakan untuk pengajuan online certifikat tersebut. Kalau visa yang digunakan ada di passport lama, jangan lupa tunjukkan passport lamanya.
- Selain itu, kita juga WAJIB menunjukkan tiket pulang ke Indonesia.
Semoga bermanfaat dan HAPPY TRAVELING
Cheers~
Thank's infonya yah...
ReplyDeleteSaya memiliki Visa USA yang telah expired. (Expiration: AUG 2004 - AUG 2009). Saya berkeinginan mengajukan TAC ini dengan visa USA yang expired ini untuk pergi ke Taiwan di bulan Desember 2017. Apakah saya memenuhi syarat?
ReplyDeleteSaya memiliki Visa USA yang telah expired. (Expiration: AUG 2004 - AUG 2009). Saya berkeinginan mengajukan TAC ini dengan visa USA yang expired ini untuk pergi ke Taiwan di bulan Desember 2017. Apakah saya memenuhi syarat?
ReplyDeleteHaloo~ Visa US nya expired 2009 kan ya? Berarti eligible untuk mengajukan TAC ini karna masa expirednya belum lebih dari 10 tahun.
DeleteSemoga membantu ~
Makasih sharing nya.
DeleteMakasih sharing nya.
DeleteSiang, mau tanya untuk travel authorization itu bisa ga ya dipake kalau kondisinya apply pake visa waiver jepang tapi visa waiver jepang belum pernah dipake alias belum pernah kejepang n sekarang rencananya mau ke Taiwan tanpa ke Jepang. Makasi :)
ReplyDeleteHalooo~~~
DeleteBisa bangeeeet...Visa waivernya ga harus dipake dulu kok..Yang penting pas nnti di imigrasinya bisa menunjukkan visa waiver yg dipakai utk apply TAC taiwan dan tiket balik...
Makasih udah mampir 😊
Happy traveling~
Oke makasi informasinya :)
DeleteMau nanya, sebaiknya ngurus TAC ini berapa hari sebelum masuk Taiwan ya??
ReplyDeleteHalo..
DeleteSebenarnya H-1 pun boleh karna kalau data isian benar dan nomor visa cocok, 5 menit langsung approved.
Tapi kalo idealnya saya saranin sama kayak pengurusan visa lainnya yaitu 1,5 bulan sebelum berangkat. Antisipasi server down atau hal-hal yg tdk diinginkan.
Untuk detail panduannya bisa klik link ini ya:
http://www.muthiatheexplorer.com/2017/11/visa-waiver-jepang-bisa-digunakan-untuk.html?m=0
ka saya mau tanya , kalo misal nya saya bikin visa waiver 5 nov, bsk kan bisa di ambil tgl 6 nov nya , dan langsung bikin TAC ini gapapa kan di pakai di taiwan?
ReplyDeleteYap..Boleh banget kok. 👍
Deleteohiya ka, satu lagi ,
DeleteTAC itu di print kertas ukuran brp ya? sama harus berwarna atau tidak?
dan kertas TAC itu boleh di lipat atau ngga yaa soal nya kan gede jga kertas nya..
saya kan pesan tiket pesawat ny lewat online, jadi apakah harus diprint jga? soalnya di imigrasi dilarang menggunakan HP...
jika udh bikin TAC apakah perlu visa on arrival lagi ???
Print di kertas A4. Ga masalah sih dilipat.
Deletetrus klo utk tiket pesawat memang disaranin diprint